Lintaskepri

Inspirasi Masyarakat Kepri

Sekda Perintahkan Inspektorat Selidiki Pemalsuan KK di Disdukcapil

Jul 15, 2016
Riono, Sekda Tanjungpinang

-Terkait Oknum Disdukcapil Palsukan Ribuan KK

Riono, Sekda Tanjungpinang
Riono, Sekda Tanjungpinang

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Setelah mengetahui adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang berinisial A yang diduga memalsukan ribuan blanko Kartu Keluarga (KK), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono menginstruksikan Inspektorat Kota Tanjungpinang melakukan penyelidikan mendalam di SKPD tersebut.

“Saya minta kronologisnya dari Inspektorat untuk menulusuri habis masalah itu hingga tuntas,” kata Riono saat dikonfirmasi LintasKepri, Jumat (15/7).

Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak), dirinya bersama Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul yang mendatangi langsung Disdukcapil Kota Tanjungpinang pada Kamis, 14 Juli 2016, Riono telah menerima keterangan dari Oknum Disdukcapil berinisial A tersebut.

Dari pengakuannya, kata Riono, kejadian itu sudah lama.”Dalam keterangannya ada 500 KK yang hilang bukan dipalsukan. Oknum tersebut mengaku hanya menemukan dokumen (Blanko) di lantai ruang kerjanya,” ujar Sekda.

Kemudian Riono menanyakan kepada oknum A perihal mengapa dokumen tidak pulangkan, dan si A beralasan ada orang meminta bantuan.

“Ada orang minta bantu, terus kamu terima imbalan, dia (Oknum A,red) bersumpah tidak ada katanya,” jelas Sekda ketika memanggil Oknum A.

Terhadap Oknum A, Riono kembali menjelaskan ke LintasKepri, dalam pengakuan A, ada beberapa belangko KK yang tidak dipergunakan dan sebagian besar hilang. Namun, belangko tersebut tidak dilaporkan A kepada Kepala Disdukcapil Kota, dan justru malah dipergunakan.

“Dokumen itu bukan dipalsukan, kalau hilang seharusnya itu dibuat berita acara, dan dia mengaku belangko yang diambil tidak dilaporkan, ada yang minta tolong pengurusan KK, malah diurus bukan dibalikkan,” ungkap Sekda menyerahkan masalah ini ke Inspektorat Kota.

Riono juga kembali menegaskan kepada Inspektorat Kota Tanjungpinang agar melaporkan berita acara penyelidikan mendalam di Disdukcapil Kota Tanjungpinang secara terperinci (verbal,red), guna menemukan dugaan oknum yang mendalangi masalah tersebut.

“Tentunya ada sangsi namun menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Kita (Pemko Tanjungpinang,red) serahkan kepada Inspektorat. Pada akhirnya blanko yang hilang itu akan ditemukan,” tegasnya.

Riono mengakui kalau dirinya baru mengetahui permasalahan tersebut setelah mendapatkan kabar berita dari LintasKepri.com. Ia menyesalkan kepala dinas terkait tidak melaporkan permasalahan ini ketingkat atas dalam hal ini unsur pimpinan di Pemerintahan Kota Tanjungpinang.

“Permasalahan inikan ditingkat SKPD, saya baru tau ketika membaca di media online LintasKepri, dan yang saya sesalkan kenapa kepala dinas tidak melaporkan masalah ini, bahkan sudah saya ingatkan,” tukasnya.

Terkait kebenaran pertemuan itu, LintasKepri kembali mencoba untuk mengkonfirmasi oknum A tersebut. Namun sayangnya, kata A, dirinya dilarang oleh kepala dinas tempatnya bertugas untuk memberikan penjelasan kepada awak media ini.

“Kepala dinas melarang saya untuk memberikan keterangan, katanya biar beliau yang menghubungi,” ucap A ketika dikonfirmasi.

Menjadi pertanyaan, kenapa Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang melarang A untuk memberikan keterangan kepada media ini meskipun guna perimbangan berita.

Sang Kepala Dinas Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Eka Hanas Ariyanto beralasan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Tanjungpinang.

“Biarkan Inspektorat memeriksa,” ungkapnya.

Jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73). (Aji Anugraha)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *