Lintas Kepri

Infromasi

Pembeli Tanah Kavlingan Pertanyakan Sertifikat Ke PT Dutama Land Group

Sep 1, 2016
Inilah Tanah Kavlingan yang dibeli oleh Pembeli ke PT Dutama Land Group berlokasi di Jalan Tri Wijaya Kilometer 15 RT 02/RW 06 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timr, Kota Tanjungpinang.Inilah Tanah Kavlingan yang dibeli oleh Pembeli ke PT Dutama Land Group berlokasi di Jalan Tri Wijaya Kilometer 15 RT 02/RW 06 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timr, Kota Tanjungpinang.
Inilah Tanah Kavlingan yang dibeli oleh Pembeli ke PT Dutama Land Group berlokasi di Jalan Tri Wijaya Kilometer 15 RT 02/RW 06 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timr, Kota Tanjungpinang.
Inilah Tanah Kavlingan yang dibeli oleh Pembeli ke PT Dutama Land Group berlokasi di Jalan Tri Wijaya Kilometer 15 RT 02/RW 06 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sejumlah masyarakat yang membeli tanah Kavlingan ke PT Dutama Land Group berlokasi di Jalan Tri Wijaya Kilometer 15 RT 02/RW 06 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, mempertanyakan sertifikat yang di janjikan pihak PT tersebut setelah pelunasan pembayaran secara kredit.

“Hingga saat ini kami masih bertanya-tanya kepada pihak PT Dutama Land Group yang berjanji akan mengeluarkan Surat Hak Milik berupa Sertifikat apabila sudah lunas pembayaran. Namun hingga saat ini belum ada titik terangnya,” kata Sunaini di kediamannya yang ikut membeli tanah, Kamis (1/9).

Wanita itu menambahkan, pihaknya sudah pernah mendatangi pihak PT Dutama Land Group beralamat di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Komplek Ruko Dutama guna menanyakan perihal surat yang di janjikan pihak PT tersebut.

“Kita sudah pernah mendatangi pihak PT yang beralamat di batu 9 atas, tapi pihak PT mengatakan sedang dalam pengurusan, sampai kapan kita harus menunggu. Sementara jika kita terlambat membayar cicilan kita kena denda. Bagaimana dengan pihak PT jika terlambat memberikan Surat Hak Milik kepada kami,” tanya Sunaini.

Begitu juga dengan Rahma Suci warga Jalan Seijang yang ikut membeli tanah di lokasi yang sama dengan Nomor Kavlingan 131 menyebutkan, setelah pelunasan pihak PT akan menyerahkan Surat Atas Kepemilikan.

“Dalam surat perjanjian setelah lunas pembayaran, pihak PT akan menyerahkan Surat Atas Kepemilikan kepada semua pembeli. Tapi, hingga saat ini belum juga ada kabar berita. Kalau kita tanya kepada pengurusnya bernama Romi, katanya dalam pengurusan,” terang Suci.

Jika merujuk kepada Pengikat Jual Beli No 236/DU/PJB/04/06/2013, pihak pertama menjual (Satu) bidang tanah Kavling sesuai pasal 1 diatas kepada pihak kedua sebagai pembeli dengan rincian harga jual Rp41.280.000 dengan jenis pembelian angsuran selama 24 bulan atau 2 tahun.

Kemudian, pihak kedua membayar uang tanda jadi/angsuran pertama pembelian tanah Kavling sebesar Rp4.000.000 saat Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini ditandatangani.

Kemudian, sisa pembayaran Rp37.280.000 akan diangsur oleh pihak kedua selama 24 bulan sebesar Rp1.554.000 perbulan setiap tanggal 10 sampai jatuh tempo kredit terakhir tanggal 10 Juni 2015.

Selanjutnya, apabila pihak kedua lalai atau sebab apapun sampai batas waktu tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran ditambah 3 hari dari tanggal pembayaran angsuran tersebut, maka akan dikenakan denda 1 persen perhari dari pokok angsuran.

Dan selanjutnya mengenai pemecahan Surat Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama dilakukan secara kolektif/bersama dan biaya sepenuhnya ditanggung oleh pihak kedua/pembeli.

Sementara pihak PT Dutama Land Group, melalui “pengurus lapangan” Romi dikonfirmasi LintasKepri.com membenarkan hal tersebut.

“Benar bang, kita masih menunggu Walikota juga yang katanya nanti akan dicarikan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Karena lokasi itu di klaim RTH, tapi kita belum tahu kapan waktunya, kita masih menunggu dari pusat, dan pak Walikota,” kata Romi.

Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dikonfirmasi mengatakan bukan di klaim. Tapi, dari tahun 2009 memang sudah RTH.

“Kita sedang menyusun kajian akademis untuk perubahan wilayah tersebut untuk di putihkan,” kata Lis. (Aliasar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *