Lintas Kepri

Infromasi

Kisruh Antara BLH dan Distako Terkait Penimbunan Mangrove

Sep 22, 2016
Terlihat 2 buah truk melakukan penimbunan di area hutan Mangrove.Terlihat 2 buah truk melakukan penimbunan di area hutan Mangrove.
Terlihat 2 buah truk melakukan penimbunan di area hutan Mangrove.
Terlihat 2 buah truk melakukan penimbunan di area hutan Mangrove.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Penimbunan hutan Mangrove di Jalan Raja Haji Fisabilillah (RHF) terus berlanjut. Bahkan, akitivitas tersebut pihak berwenang terkesan tutup mata.

Kepala BLH Kota Tanjungpinang, Yuswandi yang dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (22/9) justru mengatakan bahwa penimbunan yang terjadi di sekitar aliran sungai tak jauh dari jembatan kilometer 8 atas tersebut bukanlah merupakan hutan Mangrove.

“Itu bukan hutan Mangrove,” kilah Kepala BLH Tanjungpinang, Yuswandi.

Namun Yuswandi tidak bisa menjelaskan yang ditimbun itu termasuk hutan apa ketika ditanya.

Yuswandi menjelaskan, izin yang dikeluarkan oleh BLH berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota (Distako) dan Pengawasan Bangunan. Ia menilai lokasi yang ditimbun tersebut adalah wilayah pemukiman.

“Kita keluarkan izinnya berdasarkan rekomendasi Dinas Tata Kota, itu wilayah pemukiman,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan, Eviyar M Amin “meradang” ketika disebut pihaknya mengeluarkan rekomendasi izin timbun tersebut.

“Rekomendasi apa, siapa yang sebut kita keluarkan rekomendasi. Kita tidak pernah keluarkan rekomendasi itu. Itu tidak benar,” kesal Eviyar ketika di hubungi melalui seluler.

Terlihat 2 buah truk melakukan penimbunan di area hutan Mangrove.
Terlihat 2 buah truk melakukan penimbunan di area hutan Mangrove.

Eviyar menjelaskan bahwa yang dikeluarkan oleh pihaknya hanyalah informasi, dan informasi itu ada dua. Pertama adalah untuk pemukiman, dan kedua adalah mengenai hutan Mangrove. Dirinya berbeda pendapat dengan Yuswandi. Karena, Eviyar menilai wilayah itu adalah hutan Mangrove.

“Informasi yang kita berikan, untuk di depan kedai buah, itu hutan Mangrove. Jadi, jangan disebut kita berikan rekomendasi,” tegas Eviyar lagi.

Sesuai dengan aturan, tidak dibenarkan. Mengingat jarak dengan bibir sungai minimal 150 meter.

“Tidak dibenarkan, karna penimbunan itu minimal jaraknya 150 meter,” tutupnya.

Ketika sejumlah awak media mendatangi lokasi penimbunan, tak satupun pekerja yang bersedia menjelaskan terkait izin penimbunan.

“Kami gak tau pak. Kami disini baru kerja,” kata pekerja kepada awak media di lokasi. (Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *