Lintas Kepri

Infromasi

Eks Mahasiswa UMRAH Minta Bencana Asap Jadi Bencana Nasional

Okt 30, 2015
Eks Mahasiswa Umrah yang pernah KKN di RiauEks Mahasiswa Umrah yang pernah KKN di Riau
Eks Mahasiswa Umrah yang pernah KKN di Riau
Eks Mahasiswa Umrah yang pernah KKN di Riau

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Eks Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Provinsi Kepulaun Riau meminta kepada Pemerintah Pusat menetapkan bencana asap jadi bencana Nasional. Karena bencana tersebut dinilai masyarakat Se-Indonesia telah sekian lama tak kunjung selesai permasalahannya.

Dampak kabut asap akibat terbakarnya disejumlah titik kebakaran hutan di Provinsi Riau, dirasakan oleh sejumlah Eks Mahasiswa UMRAH ketika melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kebangsaan beberapa waktu lalu.

Mereka (Eks Mahasiswa) merasakan dampaknya ketika banyak kabut asap akibat terbakarnya hutan diwilayah tersebut. Sehingga membuat sejumlah Mahasiswa mengalami Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (Ispa) seperti sesak nafas.

Saat melakukan KKN, Eks Mahasiswa ini mendapati empat lokasi titik hutan terbakar seperti di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar.

Hal diatas diuraikan Juru Bicara (Jubir) rombongan Eks Mahasiswa bernama Ikhlas kepada Lintaskepri.com, Kamis (29/10).

“Kebakaran di Provinsi Riau sangat luar biasa karena hampir sebagian besar lahan yang terbakar adalah lahan Gambut dan kami para Mahasiswa yang KKN juga ikut serta memadamkan api dengan menggunakan peralatan seadanya,” kata Ikhlas.

Sementara, sambungnya, dari pemerintah setempat sendiri belum ada penanganan yang bersifat positif terkait adanya musibah kebakaran tersebut.”Kita dari Eks Mahasiswa berharap agar para Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Pemilihan (Dapil) Riau untuk memperhatikan masyarakat yang terkena bencana kabut asap,” harap Ikhlas.

Eks Mahasiswa ini juga meminta perusahaan yang membuka lahan dengan cara membakar serta ada sebagian masyarakat menganggap jika membuka lahan dengan cara di bakar akan lebih subur untuk diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang dan hukum yang berlaku di negara ini.

“Karena jika di tetapkan sebagai bencana Nasional maka akan muncul banyak relawan dari seluruh Indonesia guna menangani masalah kabut asap yang terjadi hingga kini,” tutup Ikhlas. (Budi)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *