Lintas Kepri

Infromasi

Dari Tuntutan Jaksa 4 Tahun, Raja Vicky Dihukum 18 Bulan Penjara

Okt 29, 2015
Raja Vicky, Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Pemakai Narkoba saat disidang di PN TanjungpinangRaja Vicky, Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Pemakai Narkoba saat disidang di PN Tanjungpinang
Raja Vicky, Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Pemakai Narkoba saat disidang di PN Tanjungpinang
Raja Vicky, Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Pemakai Narkoba saat disidang di PN Tanjungpinang

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Raja Vicky, oknum Apartur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang, yang di tangkap polisi beberapa waktu lalu sedang mengantongi Narkoba jenis Sabu-sabu, dijatuhi hukuman  1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) alias 18 bulan kurungan. Putusan terhadap putra mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Raja Mansur Razak ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara, Rabu (28/10).

Terhadap putusan yang tidak sampai setengah apalagi dua pertiga dari tuntutan jaksa itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, langsung menyatakan banding.

”Kita banding, segera nota banding kita sampaikan.”tegas Kajari Tanjungpinang, Herri Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Ricky Setiawan Anas SH MH, Rabu (28/10) usai persidangan digelar. Seperti dilansir radarkepri.com.

Menurut JPU Rebuli Sanjaya SH yang dibacakan dalam persidangan, Kejaksaan berkeyakinan terdakwa Raja Vicky terbukti melanggar pasal 112 UU nomor 35 tentang narkoba, menyimpan dan memiliki narkoba.

”Karena, saat ditangkap narkoba jenis SS itu dalam penguasaan terdakwa. Dan barang bukti hanya narkoba,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan majelis hakim yang dipimpin Bambang Trikoro SH MH di pengadilan, terdakwa Raja Vicky mengaku pemakai dan sudah dua kali membeli narkoba jenis SS tersebut sebelum ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa Raja Vicky terbukti melanggar pasal 127 UU yang sama yang menguatkan pengakuan terdakwa, bahwa dirinya hanya pemakai.

Sekilas, Terdakwa Raja Viky ditangkap Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang didepan rumahnya bersama 1 paket narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) pada Minggu 22 Maret 2015 lalu. Narkoba tersebut dibelinya dari Sarifudin Akbar (displit) dengan harga Rp 700 ribu. Pada pembelian ketiga, Raja Viky belum sempat memakai narkoba tersebut karena keburu dibekuk Satnarkoba Polres Tanjungpinang.(***)

Bagikan Berita :
2 thoughts on “Dari Tuntutan Jaksa 4 Tahun, Raja Vicky Dihukum 18 Bulan Penjara”
  1. Pasti ada apa2 nya tuh,aku udah kenal ini anak2 nya pak mansur,sejak aku smp uda kenal bukan vicky aja yg make,masi ada yg lain pak cuman belom ketahuan aja,make cuman 2x itu jelas bohong karna dr dl teman ku pernah ditawarin juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *