Tanjungpinang, LintasKepri.com – Beberapa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang terancam tak mendapatkan jabatan strategis alias non job akibat perampingan Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang dinilai DPRD Tanjungpinang belum ideal diberlakukan di daerah.
“Pasca perampingan, jumlah pekerjaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu akan berkurang. Sementara ASN tersisa dari perampingan tersebut menimbulkan dilema tersendiri. Karena ada pegawai yang seharusnya bekerja tetapi tak dapat posisi. Pada prinsipnya, pegawai yang tersisa tetap berkeinginan eksis dan tak mau makan gaji buta,” kata Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, Kamis (15/9) di ruang rapat paripurna.
Sementara itu, di daerah harus menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Berbicara jujur, nilai Suparno, akibat perampingan SOTK mungkin bisa menimbulkan riak-riak sedikit.
Dirinya beranggapan mungkin tujuan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tersebut bermaksud lain. Di tambah lagi dengan kondisi perekonomian saat ini.
“Mungkin ada yang ingin dicapai pemerintah secara nasional. Atau ada capaian ke depan yang lebih besar,” ucapnya.
Oleh karena itu, amanat di dalam peraturan pemerintah tersebut tetap harus didukung oleh daerah. Dalam situasi seperti ini, Suparno meminta masyarakat untuk bisa memaklumi walaupun ada pegawai yang seharusnya bekerja tetapi tak dapat posisi.
“Saya yakin Walikota Tanjungpinang punya strategi bersama SKPD-nya melalui program guna mensiasati hal ini,” kata Politisi dari Partai PDI-P ini. (Iskandar)