Lintas Kepri

Infromasi

Tak Puas Jawaban Gubernur, Paripurna DPRD Kepri Hujan Interupsi

Des 5, 2016
Paripurna DPRD Kepri, Senin (5/12).Paripurna DPRD Kepri, Senin (5/12).
Paripurna DPRD Kepri, Senin (5/12).
Paripurna DPRD Kepri, Senin (5/12).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sidang paripurna mendengarkan jawaban Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun atas sejumlah pertanyaan anggota DPRD Kepri yang digulirkan melalui Hak Interpelasi, Senin (5/12), di ruang rapat paripurna DPRD Kepri berlangsung alot.

Selain itu juga, hujan interupsi dari beberapa anggota dewan dilontarkan karena merasa tak puas dengan jawaban Nurdin Basirun.

Fraksi Partai Golkar, Taba Iskandar sangat kritis melontarkan pertanyaan yang ditujukan kepada sang Gubernur Kepri. Ia meminta Nurdin Basirun menjabarkan semua jawaban atas pertanyaan-pertanyaan anggota dewan, bukan hanya sebagian.

“Saya minta Gubernur membacakan semua jawaban atas pertanyaan anggota dewan. Jangan hanya sepenggal, biar kita bisa menyimpulkan,” tegas Taba Iskandar.

Menurut dia, sebagaimana yang disampaikan Gubernur Kepri, bahwa salah satu isi pertanyaan anggota dewan terkait pelantikan pejabat secara mendadak tidak berbau KKN, dianggap kurang sesuai.

Pasalnya, jika tidak berbau KKN, kenapa pelantikan itu tidak menunggu pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) terlebih dahulu.

Fraksi Partai Golkar, Taba Iskandar.
Fraksi Partai Golkar, Taba Iskandar.

“Menyangkut argumen yang disampaikan Gubernur, kalau memang acuannya sudah sesuai UU ASN seperti yang disampaikannya itu, kenapa tidak menunggu pelaksanaan pelantikan SOTK,” kritiknya.

Hal senada disampaikan juga anggota DPRD Kepri dari Fraksi PDIP Sahat Sianturi. Ia menyebut Gubernur hanya mengakomodir dan mengkomunikasikan dengan segelintir golongan.

“Telepon saya saja tidak mau dijawab oleh Gubernur. Bagaimana mau menjalin komunikasi yang baik,” ucapnya.

Sebelumnya Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan, bahwa apa yang dilakukannya terkait pelantikan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintahan Provinsi Kepri sudah sesuai UU ASN.

“Pemikiran kami, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 5 tahun 2014 Pasal 23, Presiden sudah mendelegasikan Gubernur untuk melakukan pergantian dan pelantikan dalam membina pegawai,” tutur Nurdin dalam pidatonya.

Mendengar berbagai interupsi yang dilontarkan kepadanya oleh beberapa wakil rakyat ini, tak sepatah kata yang keluar dari mulut Gubernur Kepri Nurdin Basirun hingga sidang ditutup yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. (Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *