Lintas Kepri

Infromasi

Polisi Bantah Tersangka Oknum Dishubkominfo Disiksa di Sel Tahanan

Jul 22, 2016
Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol Sujoko (Kaos Kuning), Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP P Tarigan (Kaos Biru), Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Dulatip dan Tim LintasKepri saat mengklarifikasi pemberitaan sebelumnyaKabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol Sujoko (Kaos Kuning), Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP P Tarigan (Kaos Biru), Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Dulatip dan Tim LintasKepri saat mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya
Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol Sujoko (Kaos Kuning), Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP P Tarigan (Kaos Biru), Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Dulatip dan Tim LintasKepri saat mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya
Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol Sujoko (Kaos Kuning), Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP P Tarigan (Kaos Biru), Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Dulatip dan Tim LintasKepri.com saat mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kabag Ops, Kompol Sujoko menyebut tersangka oknum Dishubkominfo, Razikin bukan disiksa oleh polisi di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Barat.

“Tersangka (Razikin,red) jatuh dari kamar mandi sel tahanan Polsek Tanjungpinang Barat. Ia mengaku karena banyak pikiran memikirkan anak dan istri. Tidak benar adanya pemukulan hingga penyiksaan yang dilakukan polisi,” tegas Kompol Sujoko diruangan Polsek Tanjungpinang kepada media ini, Kamis (21/7) malam.

Sujoko juga membantah terkait larangan keluarga tersangka Razikin yang tidak dibenarkan membesuk. Ia menuturkan, aturan menjenguk sudah ada dalam protap penyidikan.”Selama proses penyidikan dan pengembangan kasus keluarga tidak dibenarkan bertemu tersangka,” terangnya.

“Tadi keluarganya sudah dapat mengunjungi Razikin,” ujarnya.

Sementara dalam peraturan jam besuk, kata Sujoko, diatur menurut ketentuannya.”Ada hari yang telah ditetapkan dan waktu besuk tahanan,” ucapnya.

Sementara keterangan tersangka kepada Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Razikin yang ditangkap Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, pada Jumat 15 Juli 2016 lalu dikediamannya, lantaran diduga mencuri mesin uang kasir Cafe D’esTLa Vie di Jalan H. Agus Salim Tanjungpinang.

“Tersangka mengakui itu,” katanya.

Ditempat yang sama, Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Dulatip juga membenarkan bahwasanya tersangka bukan disiksa.”Tidak ada pihak kita melakukan penyiksaan,” tegasnya. (Aji Anugraha/Iskandar Syah)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *