Oknum Teknisi Ramayana Cabuli Karyawati Toko Buku Salemba

Sep 30, 2016
Polres Tanjungpinang saat Press Release di hadapan wartawan.Polres Tanjungpinang saat Press Release di hadapan wartawan.
Aljanah (Tersangka,red) yang ditangkap tim Buser Polres Tanjungpinang ditempat persembunyiannya di Pulau Abang Kecamatan Galang, Barelang, Kota Batam pada Sabtu (24/9) kemarin.
Aljanah (Tersangka,red) yang ditangkap tim Buser Polres Tanjungpinang ditempat persembunyiannya di Pulau Abang Kecamatan Galang, Barelang, Kota Batam pada Sabtu (24/9) kemarin.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Setelah melakukan pencabulan terhadap H anak dibawah umur, Aljanah (23) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Kenanga Kilometer 2 Kota Tanjungpinang harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Tanjungpinang.

Aljanah (Tersangka,red) ditangkap tim Buser Polres Tanjungpinang ditempat persembunyiannya di Pulau Abang Kecamatan Galang, Barelang, Kota Batam pada Sabtu (24/9) kemarin.

“Tersangka bersembunyi disebuah gubuk di Pulau Abang, Kecamatan Galang, Barelang, Batam, setelah tiga hari kejadian,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro melalui Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) AKP S Zalukhu didampingi KBO Reskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Efendi dalam siaran Pers yang digelar di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (30/9).

Kronologis kejadian bermula disaat tersangka mendatangi Toko Buku Salemba Ramayana. Tersangka melihat korban H yang sedang membersihkan rak buku lalu tersangka langsung menarik tangan korban dan membawa ke sebuah gudang di toko tempat korban bekerja.

“Setibanya digudang, tersangka langsung menyandarkan korban ke dinding, memegang payudara serta alat kelamin korban,” terang Zalukhu.

Kemudian korban sempat menjerit minta tolong. Mendengar korban menjerit. tersangka menggendong korban ke dalam ruangan kantor (Office) ADM Salemba.

“Sesampainya di tempat tersebut, lelaki yang juga merupakan karyawan Ramayana bagian teknisi itu, mendudukan korban disebuah kursi, dan langsung mencium leher serta membuka baju korban hingga bawah dada korban, dan pada saat itu korban sedang dalam keadaan menangis,” papar Zalukhu.

Setelah mendapat laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Tanjungpinang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Kemudian diketahui keberadaan tersangka yang berada di Pulau Abang Kota Batam dan berhasil ditangkap.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut. Kini tersangka diamankan di Polres Tanjungpinang,” kata Zalukhu.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 289 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Aliasar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *