Lintas Kepri

Infromasi

LSM Barelang Gugat Mafia Solar

Jul 21, 2016
Ketua LSM Barelang, Yusril Koto saat di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/7) kemarinKetua LSM Barelang, Yusril Koto saat di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/7) kemarin

– Terkait Penguasaan Lahan Pak Pendek Oleh Limin

Ketua LSM Barelang, Yusril Koto saat di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/7) kemarin
Ketua LSM Barelang, Yusril Koto saat di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/7) kemarin

Batam, LintasKepri.com – Pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar di Kelurahan Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Limin di gugat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barelang bersama Kantor Hukum Siringgo-ringgo dan partners ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (12/7) kemarin.

Berdasarkan keterangan Ketua LSM Barelang, Yusril Koto menerangkan gugatan tersebut dilayangkan untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanah seluas 80.000 m2 milik Ikup, seorang nelayan tambak kepiting yang diduga diklaim (dikuasai,red) oleh pengusaha minyak.

“Gugatan tercatat dengan nomor 171/PDTG/2016/PN BTM itu terkait tanah seluas 5000 m2 lokasi di Dapur 12 Pantai RT 002 RW 009 Kelurahan Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung milik pak Pendek sejak 4 tahun lalu hingga sekarang dikuasi oleh Limin pengusaha BBM Solar yang digunakan sebagai lokasi tambat, perbaikan kapal dan tug boat, serta gudang dan aktivitas bongkar BBM Solar ilegal,” kata Yusril Koto kepada LintasKepri.com, Rabu (20/7).

Menyangkut pembelaannya kepada Pendek, kata Yusril, awalnya lokasi tanah itu merupakan usaha tambak kepiting yang dikelola oleh Pendek, yang kemudian dirusak tanpa ganti rugi dari Limin. Di lokasi itu terdapat pula keramba tancap yang ditunjukkan dengan bukti surat Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan Dinas Kelautan, Perikanan Dan Pertanian Kota Batam tanggal 23 April 2002.

“Lokasi itu termasuk didalam lokasi tanah seluas 80.000 m2 yang dikuasai sejak tahun 1960 oleh almarhum Bapak Manaf, orang tuanya pak Pendek, itu sesuai bukti surat tertanggal 8 Juli 1990 yang diketahui Muchsin Kepala Desa Pulau Buluh waktu itu,” terangnya, melanjutkan aktivitas tanah itu saat ini.

Yusril membeberkan, pada tanggal 14 Juni 2016 malam, Satreskrim Polresta Barelang menggelar penggerebekkan lahan yang dikuasai Limin atas aktivitas BBM solar illegal.

“Bersamaan dengan itu ikut pula diamankan sebanyak sembilan orang terduga pelaku dan disita 2 unit kapal tug boat dan kapal tanker,” ungkapnya.

Pembelaan Yusril kepada Pendek juga didasari alasan. Cukup banyak teror dan intimidasi yang dirasakan Pendek agar dirinya sebagai ahli waris sesuai bukti surat tertanggal 8 Juli 1990 yang diketahui Muchsin Kepala Desa Pulau Buluh waktu itu.

Dia menjelaskan, kasus tanah itu sampai bergulir di PN Batam mengingat ada pihak lain bernama Nurjanah mengaku sebagai pemilik tanah itu yang disinyalir sudah dijual kepada Limin.

Namun dari copy surat tanah yang dipegang Nurjanah, pihaknya merasa yakin dan menduga kuat Nurjanah telah merekayasa surat untuk menguasai tanah itu mengingat didalam surat pernyataan tertanggal 21 Juni 1996 yang dibuat Nurjanah berumur 40 tahun memperoleh tanah seluas 5000 m2 dari usaha sendiri pada tahun 1970. Surat pernyataan yang dibuat Nurjanah itu juga diketahui Muchsin Kepala Desa Pulau Buluh waktu itu.

“Petunjuk adanya rekayasa surat pernyataan yang dibuat Nurjanah itu diterangkan oleh kondisi Nurjanah pada tahun 1970 saat memperoleh tanah seluas 5000 m2 dari usaha sendiri berumur 14 tahun adalah sebagai orang yang belum dewasa yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum,” tegas Yusril.

Ditambahkannya, selain orang-orang tua yang masih hidup sebagai saksi yang mengetahui sejarah lokasi tanah itu, juga petunjuk lain bahwa pihaknya sangat meyakini tanah itu merupakan milik Pendek sebagai ahli waris adalah batas-batas tanah yang disebutkan.

“Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Nurjanah itu bukanlah yang dimaksud tanah seluas 5000 m2 yang saat ini dikuasi oleh Limin,” katanya.

Dalam surat gugatan tangal 12 Juli 2016 yang disampaikan Palti Siringo-ringo, SH selaku kuasa hukum Pendek itu selain Nurjanah sebagai Tergugat I juga diminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam agar Limin sebagai tergugat II selain dituntut membayar kerugian materil akibat kerusakan tambak kepiting dan keramba tancap juga Limin diminta untuk mengosongkan lokasi tanah tersebut dari semua kegiatan. (Tim)

Bagikan Berita :
One thought on “LSM Barelang Gugat Mafia Solar”
  1. Aslmualaikum Bpk/ibuk.
    sya dari Tjg Batu kundur.
    begini pak, sya memiliki beberapa tambak dan biasanya di tambak sya pelihara BANDENG DAN WINDU.
    mau tanya pak apa didaerah bapak tersedia pembibitan BANDENG, karna sya sangat membutuhkan bibit bandeng buat jalankan lgi usaha sya yg udah lama terbengkalai karna tidk adanya bibit bandeng di riau. mohon infonya pak dan ini WA sya 081266707255,sekiranya bpk mau bekerja sama dan mau membabtu sya dgn info bibit sya ucapkan trimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *